1. Logo Yamaha V-Ixion Club Indonesia (YVCI) adalah sah dan dilindungi oleh hukum negara Indonesia sebagai hak paten milik YVCI
2. Logo YVCI dapat digunakan untuk kepentingan YVCI Pengurus Pusat atau Pengurus cabang (chapter) YVCI di wilayah domisili cabang (chapter) berkedudukan dan dibentuk.
3. Penggunaan, penyebarluasan, pembuatan, pembuatan yang dimiripkan/menyerupai atau pun penjualan logo YVCI untuk kepentingan apapun tanpa sepengetahuan dan seijin dari Pengurus YVCI Pusat atau Pengurus chapter adalah melanggar hak cipta dan merupakan pelanggaran hukum Pidana Indonesia.
4. Sanksi atas pelanggaran hak cipta dan kekayaan intelektual adalah pidana penjara minimal 1 (satu) bulan penjara, maksimal 7 (tujuh) tahun penjara serta denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
- Pasal 72 UU No. 19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta
![]() |
| Print screen SK YVCI logo |

Tidak ada komentar:
Posting Komentar